Selasa, 25 Oktober 2011

PERANAN KOPERASI


PERANAN KOPERASi

Peranan Koperasi

1. Apa peranan koperasi pada masa sekarang ?
UNO (United Nations Organization) / PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) menyatakan koperasi memiliki peranan:

1.dapat memberantas kemiskinan,
2.dapat menanggulangi tingkat pengangguran, dan
3. dapat menciptakan integrasi social.

Sedangkan menurut ICA (International Cooperatif Alliance), peranan koperasi adalah sebagai berikut.

1.Melalui koperasi, maka kelompok masyarakat golongan ekonomi lemah dapat memecahkan masalah   ekonomi  mereka secara demokratis.
2.Melalui koperasi, mereka dapat memecahkan masalahnya secara mandiri dan ini merupakan cara yang lebih bermartabat dan terhormat.
3. Melalui koperasi, terdapat sarat dan nilai-nilai pendidikan (mengetahui cara-cara berkoperasi dan wawasan lebih luas)

1.Menjaga kepentingan ekonomi dan sosial ahli-ahli

Kegiatan koperasi dapat tingkatkan kualiti hidup ahli koperasi kegiatan koperasi tertumpu banyak kepada aktiviti ekonomi , taraf hidup ahli dapat ditingkatkan melalui kerjasama dalam kegiatan ekonomi yang dijalankan

2. Menggalakkan kerjasama antara ahli
Salah satu teras pergerakan koperasi adalah kerjasama dalam kalangan ahli tanpa mengira kaum ,agama , dan bangsa , dan keturunan.
kegiatan koperasi dapat tingkatkan perpaduan dan sikap hormat menghormati antara satu sama lain .

3.Menggalakkan pembangunan negara
Koperasi perjuangkan isu ekonomi yang pengaruhi kepentingan ahli-ahlinya
Secara tidak langsung ,tingkatkan status ekonomi ahli-ahli .
Peringkat negara , dapat tingkatkan taraf hidup penduduk .

4.Menggalakkkan amalan berjimat cermat
kerajaan sarankan menabung dalam industri yang dibenarkan .Ahli boleh beli saham dan akan dapat pulangan dalam bentuk dividen dan saham bonus.

PERMODALAN KOPERASI


Permodalan Koperasi
Merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

Sumber-sumber Modal Koperasi
1. Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
    Simpanan Pokok
    Simpanan Wajib
    Simpanan Sukarela
    Modal sendiri
2. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat berharga lainnya, serta sumber lain yang sah

Distribusi Cadangan Koperasi
  1. Cadangan menurut UU No. 25 / 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
  2. Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan


Manfaat Distribusi Cadangan
-          memenuhi kewajiban tertentu
-          meningkatkan jumlah operating capital koperasi
-          sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
-          Perluasan Usaha

jenis-jenis koperasi


Jenis-jenis koperasi

1. Koperasi komsumsi

Koperasi komsumsi adalah usaha bersama di bidang ekonomi. Tujuannya membantu , mendidik dan melayani para anggotanya dengan jalan menyediakan barang-barang komsumsi bagi anggotanya. Koperasi komsumsi bertujuan agar para anggotanya dapat membeli barang barang komsumsi dengan kualitas yang baik dengan hara yang layak dan terjangkau.

2. Koperasi produksi

Koperasi produksi adalah koperasi yang terdiri atas orang-orang yang mampu menghasilkan barang dengan maksud untuk memperlancar atau meningkatkan hasil produksi mereka.

3. Koperasi kredit atau simpan pinjam

Koperasi kredit atau simpan pinjam adalah koperasi yang didirikan guna menolong anggotanya dengan meminjamkan uang atau kredit dengan bunga ringan. Uang itu dimaksudkan untuk tujuan produktif atau kesehjateraan anggotanya.

4. Koperasi jasa

Koperasi jasa adalah koperasi yang didirikan untuk memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya, contoh koperasi angkutan, koperasi perlistrikan dan sebagainya.

5. Koperasi serba usaha

Koperasi serba usaha adalah koperasi yang melakukan berbagai usaha di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa. Contohnya KUD.


Jenis-Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsi serta Tingkat dan Luas Daerah
A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi

Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

2. Koperasi Jasa

Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3. Koperasi Produksi

Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer

Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder

Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi