Rabu, 28 September 2011

fungsi koperasi


Fungsi Koperasi


1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia

2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia

3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia

4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar