Rabu, 28 September 2011

pengertian dan prinsip dasar koperasi


  1. Pengertian Koperasi
Secara etimologis, koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu Cooperation. Co berarti bersama-sama, sedangkan operation berarti usaha untuk mencapai tujuan. Jadi koperasi dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk mencapai tujuan. Usaha yang dimaksud adalah usaha bersama di bidang ekonomi, sedangkan yang dimaksud mencapai suatu tujuan adalah untuk mencapai atau meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Pengertian ini senada dengan penjelasan UU. No 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, yang menyatakan koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
Di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi ysng berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan penjelassan di atas, koperasi di Indonesia pada dasarnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1)      Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi dan menyejahterakan anggotanya.
2)      Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
3)      Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
4)      Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.

PRINSIP-PRINSIP DASAR DALAM KOPERASI
Pengalaman-pengalaman praktis kaoperasi dalam dalam mewujudkan nilai-nilai dasar pada akhirnya menghasilkan nilai-nilai instrumental atau lazim disebut prisip-prinsib dasar.Misalnya ,prinsip dasar koperasi yang memperlakukan manusia sebagai asla-muasal suatu kejadian bukan suatu objek manipulasi ;menganjurkan agar manusia
bekerjasama dan tolong –menolong untuk memecahakan masalah bersama ;merancang struktur organisasi;proses produksidan pelayanan-pelayanan yang memiliki kegunaan memenuhi kepentingan manusia ,bukan semata=mata untuk mencari untung.
Pada tatanan mikro,prinsip-prinsip dasar tersebut dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1.   Koperasi bukan hanya asosiasi ,modal melainkan juga asosiasi orang-orang atau
kelompok orang
  1. orang-orang atau kelompok orang itu mendirikan koperasi karena mereka memandang cara koperasi sebagai cara terbaik untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya,baik dalam posisinya sebagai produsen maupun konsumen.
  2. Aktivitas dari masyarakat koperasi dimasukkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
  3. Aktivitas kopersi dilaksanakan secara efisien.Dalam hal inikoperasi harus dapat dipercaya masyarakat sebagai alterntif terbaik dibandingkan jenis-jenis organisasi ekonomi,misalnya dengan menciptakan kesan bahwa pelayanan diberikan koperasi jauh lebih baik dibandingkan perusahaan lainya.
  4. Kegagalan atau keberhasilan koperasi harus dilihat dari sudut pandang kepuasan anggota atas pelayanan koperasinya.Keberhasilan koperasi tidak sekedar diukur dengan keuntungan yang diperolehnya,sebagai mana perusahaan-perusahaan non-koperai menlai keberhasialan usahanya.keberhasialan koperasi ditentukan oleh seberapa besar manfaat  yang dirasakan anggota atas jasa yang disediakan koperasinya
  5. Oleh karena tujuan koperasi adalah melayani kebutuhan anggotanya ,maka anggota berhak menentukan sepenuhnya bagaimana dan untuk apa sumber-sumberyang terkumpul tadi digunakan .Dengan kata lain koperasi harus dikendalikan dan dikelola oleh anggotanya.Koperasi tidak dapat menerima campur tangan dari pihak luar  mengenai masalah internalnaya ,apakah itu dari pemerintah maupun organisasi lainya
  6. Prinsip keadilan adalah landasan bagi pemeliharaan kopersi .Prinsip ini menuntut koperasi untuk menerapkan nilai-nilai demokrasi dalam setiap aktivitas usahanya.Dlam masalah pembagian kekuasaan anggota memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kegiatan koperasi dan pengambilan keputusan.Koperasi juga menganut dan melaksanakan kebijakan penbagiaan manfaat secara adil.Jadi,tidak ada dan tidak boleh ada satu anggota pun mendapat atau kurang dari haknya.
  7. Penyelenggaraan berbagai kegiatan pendidikan tentang hal-hal praktis serta metode –metode perkoperasian merupakan kewajiban koperasi agar kopersi dapat memperbaiki pelayananya,maupun bersaing degan perusahaan yang lainyang setaraf,dan sekaligus meningkatkankepercayaan pengguna atas kinerja koperasi secara keseluruhan.

Selain prinsip dasar di atas yang telah umum di kenal ,ada pula rumusan prisip dasar lainya yang juga diakui oleh gerakan koperasi dunia,misalnya prinsip yang diformulasikan oleh ICA yang merupakan hasil interpretasi dari nilai-nilai dasar dan aturan koperasi Rochdale.Prinsip dasr dari ICA mereflesikan nilai- nilai dasar  mengenai persamaan ,keadilan menolong diri sendiri secara bersama-sama dan emansipasi sosial dan ekonomi.Prinsip tersebut adalah;
a. Koperasi sebagai asosiasi orang-orang
b. Aktivitas untuk memenuhi kebutuhan anggota
c. Kebersamaan dan tanggungjawab
d. Berikut sertaan anggota dan pengelolaan secara demokratis
e. Persatuan
f. Kemandirian dan ekonomi
g. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela
h. Distribusi kemanfaatan secara adil.
Dalam proses penyusunanya, beberapa isu yang dianggap berkaitan dengan prinsip-prisip dasar tersebut mendapat perhatian khususdari ICAdiantanya tentang;
  • Hubungan antara anggota koperasi dan masyarakartnya.sejauh mana koperasi harus memperhitungkan kepentigan-kepentingan masyarakat sewktu dia ber operasi? dan sejauh dia  memperhatikan tujuan-tujuan masyarakat yang berada dijalur yang berbeda dengan tujuan organisasi?
  • Pemilihan wilayah strategis bagi pengembangan koperasi atau pendirian koperasi baru, yang dihuni oleh anggota masyarakat yang paling miskin dan tidak berdaya merupakan satu-satunya sasaran usaha koperasi.
  • Hubungan koperasidengan isu-isu politik
  • Hal yang bekenaan konsep hubungan yang ideal antara indifidualisme dan kolektivitas dalam koperasi.
Isu-isu diatas sempat memicu debat sengit dan memunculkan pertanyaan-pertanyaan baru tentang cara-cara berkoperasi yang benar.Namun hingga kini, ICA berpendirian bahwa tak ada jawaban yang universal yang dapat ditawarkan untuk pertanyaan-pertanyaan tersebut pada dasarnya dapat diselesaikan melalui kebijakan koperasinya masing-masing.
Dengan demikian ,dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki tiga elemen”kekuataqn intrinsik” yang sling berhubungan antara yang satu dengan yang lain.ketiga elemen tersebut adalah nilai-nilai dasarnya,etika,dan prisip-prinsip dasar.Nilai-nilai dasar menyatakan visi koperasi untuk memperjuangkan kesamaan (demokrasi) keadilan (keadilan sosial),kebebasan (kesukarelaan) ,menlong dri sendiri secara bersama-sama(solidaritas dan tanggungjawab pada diri sendiri),emansifasi sosial ,altruisme(tanggungjawab sosial,ekonomi(memenuhi kebutuhan ekonomi)dan internasionalisme(soidaritas internasional,perdamaian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar